
Jakarta, – Partai Demokrat menyatakan sikap terbuka dan tidak ragu untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sebuah payung hukum yang dinilai krusial dalam upaya pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara. Penegasan ini disampaikan di tengah dorongan berbagai pihak agar RUU tersebut segera disahkan, termasuk dukungan dari Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, pada Kamis (8/5/2025), mengungkapkan bahwa partainya pada prinsipnya mendukung setiap regulasi yang bertujuan untuk kebaikan rakyat dan negara. Menurutnya, selama RUU Perampasan Aset selaras dengan kepentingan publik dan mampu memberikan manfaat nyata, Demokrat siap berkontribusi aktif dalam pembahasannya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Partai Demokrat sangat terbuka dan tidak ada keraguan untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Selama itu baik untuk rakyat dan negara, kami akan mendukung,” ujar Herman Khaeron di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa partainya bahkan telah melakukan kajian internal dan siap dengan berbagai masukan untuk memperkaya substansi RUU tersebut jika nantinya disepakati untuk menjadi program legislasi nasional (prolegnas) prioritas dan mulai dibahas secara resmi oleh pemerintah dan DPR.
“Sehingga betul-betul, kalaupun ini menjadi kesepakatan pemerintah dan DPR, nantinya menjadi prolegnas prioritas dan kemudian dibahas, ya kami sudah punya bekal dan bahan untuk memperkaya undang-undang tersebut,” imbuh Herman, yang juga kembali terpilih sebagai Anggota DPR RI.
Sikap suportif Demokrat ini sejalan dengan pernyataan Presiden terpilih Prabowo Subianto yang beberapa waktu lalu dengan tegas menyuarakan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset. “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah korupsi tidak mau kembalikan aset,” ujar Prabowo pada momen Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada Kamis (1/5/2025) lalu. Dukungan dari pucuk pimpinan eksekutif mendatang ini diharapkan dapat memberikan akselerasi bagi proses legislasi RUU yang telah lama dinantikan tersebut.
Meskipun demikian, perjalanan RUU Perampasan Aset di parlemen masih menghadapi sejumlah tahapan. Ketua DPR RI, Puan Maharani, sebelumnya menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) disahkan. Puan menekankan bahwa DPR tidak ingin terburu-buru dalam membahas suatu revisi atau pembentukan undang-undang.
“Memang sesuai dengan mekanismenya kita akan membahas KUHAP dulu. Karena kalau tergesa-gesa nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada, dan kemudian tidak akan sesuai dengan mekanisme yang ada, itu akan rawan,” jelas Puan. Hal ini mengindikasikan bahwa RUU Perampasan Aset masih perlu menunggu antrean pembahasan di antara prioritas legislasi lainnya.
Herman Khaeron juga mengakui bahwa hingga saat ini, RUU Perampasan Aset belum secara resmi diputuskan untuk masuk dalam prolegnas prioritas atau kapan akan mulai diinisiasi pembahasannya oleh pemerintah maupun DPR. “Sampai sekarang kan belum diputuskan ini masuk prioritas atau tidak. Kemudian apakah akan segera diinisiasi atau tidak kan belum ada,” katanya dalam kesempatan lain beberapa waktu lalu.
Namun, ia menegaskan kesiapan Demokrat untuk terlibat dalam diskusi yang lebih terbuka mengenai perspektif dan substansi RUU tersebut. “Saya sudah minta kita coba bikin diskusi yang lebih terbuka terkait seperti apa sih Undang-Undang perampasan aset itu, bagaimana perspektifnya,” ucap Herman.
RUU Perampasan Aset dipandang sebagai instrumen hukum penting untuk memberantas korupsi dengan cara merampas aset-aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelakunya (in rem). UU ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih kuat bagi para koruptor dan mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.
Dengan adanya sinyal positif dari berbagai fraksi di DPR, termasuk Demokrat, serta dukungan kuat dari pemerintah mendatang, harapan publik agar RUU Perampasan Aset segera terwujud semakin besar. Keberadaan undang-undang ini diyakini akan menjadi senjata ampuh dalam perang melawan korupsi dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Partai Demokrat sendiri berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pasal dalam RUU tersebut benar-benar dirancang untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat dan efektivitas pemberantasan korupsi.